Norma Hukum dan Per Undang-Undangan
Salam Santun
teman-teman semua. Saya akan menorehkan tinta hitam dari catatan saya selama
menempuh s1 PGSD. Salah satu mata kuliah di semester 1 adalah Konsep Dasar PKn.
Beberapa hari lalu saya sudah membagikan artikel tentang Dimensi Pendidikan
Kewarganegaraan. Nah, kali ini saya akan mengulas tentang Norma, Hukum, dan Per
Undang-Undangan. Berikut torehan tinta hitam dari catatan saya.
Norma Hukum dan
Per Undang-Undangan
Norma
Pengertian norma
Norma
adalah tata tertib berwujud kumpulan aturan tertulis maupun yang tidak tertulis
yang tumbuh dalam hubungan antar manusia.
Norma
adalah peraturan hidup tentang bagaimana manusia bertindak dalam kehidupan
sosialnya serta bagaimana menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan
kepentingan sesamanya.
Norma
adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku
manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.
Macam-macam norma
Berikut
saya ulas macam-macam norma berdasarkan daya mengikat dan sanksinya.
Norma agama
Norma
agama adalah peraturan hidup yang berisi kewajiban, larangan, perintah dan
anjuran yang oleh pemeluk dan penganutnya diyakini sebagai petunjuk dari Tuhan.
Kata kuncinya?
“peraturan hidup, dari Tuhan”
Contoh : jangan menyekutukan Tuhan
Sanksi : mendapat dosa
Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup mengenai tingkah laku yang berlaku dalam
lingkungan kelompok masyarakat.
Sumber : adat istiadat, budaya, dan tradisi.
Tujuan : mengatur pergaulan masyarakat
Sasaran : sikap lahir manusia bukan sebagai pribadi
tapi makhluk sosial
Sanksi : celaan (cemoohan dari masyarakat)
Norma kesusilaan
Peraturan
hidup tentang baik buruk yang bersumber dari hati nurani.
Sanksi : rasa malu
Norma hukum
Peraturan dibuat
dari negara secara tertulis dan memiliki sanksi tegas seperti penjara.
Hukum
Pengertian Hukum
Peraturan
yang dibuat badan berwenang untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
bersifat memaksa dan punya sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Asa hukum
Memiliki
UU dan peraturan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara
Memiliki
alat-ata negara
Bantuan
rakyat untuk alat negara
Macam-macam hukum
Hukum menurut bentuk dan wujudnya
Hukum
tertulis
Hukum
tertulis adalah hukum yang ditulis resmi oleh lembaga berwenang menurut
sistematis tertentu dan dicantumkan dalam peraturan negara. Contahnya UUD, UU,
Tap MPR.
Hukum
tidak tertulis
Menurut
wilayah berlakunya
Hukum
lokal
Hukum
nasional
Hukum
internasional
Hukum menurut waktu berlakunya
Ius
constituntum (hukum positif)
Hukum
yang berlaku pada saat ini.
Ius
constiendum
Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan datang
Hukum
antar waktu
Hukum
saat ini dan masa lalu
Per Undang-Undangan
Tata urutan per Undang-Undangan dan landasan
peraturan perundang-undangan
Tata urutan perundang-undangan
UUD
1945
Tap
MPR RI
UU
PerPu
KEPRES
PERDA
Landasan peraturan perundang-undangan
Landasan
filosofis
Landasan
sosiologis
Landasan
yuridis
Alhamdulillah
kali ini kita sudah belajar tentang Norma Hukum dan Per Undang-Undangan. Maaf
jika tinta hitam saya hanya sampai di sini. Maklum di semester 1 saya masih
berusaha beradaptasi jadi catatan di buku saya hanya demikian. Hehehe. Selamat
belajar ya.
0 Response to "Norma Hukum dan Per Undang-Undangan"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar yang relevan ! Tanpa link ! Anti provokator SARA dan saru !