Norma Hukum dan Per Undang-Undangan


Norma Hukum dan Per Undang-Undangan


Salam Santun teman-teman semua. Saya akan menorehkan tinta hitam dari catatan saya selama menempuh s1 PGSD. Salah satu mata kuliah di semester 1 adalah Konsep Dasar PKn. Beberapa hari lalu saya sudah membagikan artikel tentang Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Nah, kali ini saya akan mengulas tentang Norma, Hukum, dan Per Undang-Undangan. Berikut torehan tinta hitam dari catatan saya.

Norma Hukum dan Per Undang-Undangan

Norma

Pengertian norma

Norma adalah tata tertib berwujud kumpulan aturan tertulis maupun yang tidak tertulis yang tumbuh dalam hubungan antar manusia.
Norma adalah peraturan hidup tentang bagaimana manusia bertindak dalam kehidupan sosialnya serta bagaimana menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan kepentingan sesamanya.
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

Macam-macam norma

Berikut saya ulas macam-macam norma berdasarkan daya mengikat dan sanksinya.

Norma agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi kewajiban, larangan, perintah dan anjuran yang oleh pemeluk dan penganutnya diyakini sebagai petunjuk dari Tuhan.

Kata kuncinya?
“peraturan hidup, dari Tuhan”

Contoh     : jangan menyekutukan Tuhan
Sanksi       : mendapat dosa

Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup mengenai tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat.

Sumber     : adat istiadat, budaya, dan tradisi.

Tujuan      : mengatur pergaulan masyarakat

Sasaran     : sikap lahir manusia bukan sebagai pribadi tapi makhluk sosial

Sanksi       : celaan (cemoohan dari masyarakat)

Norma kesusilaan

Peraturan hidup tentang baik buruk yang bersumber dari hati nurani.
Sanksi       : rasa malu

Norma hukum

Peraturan dibuat dari negara secara tertulis dan memiliki sanksi tegas seperti penjara.

Hukum

Pengertian Hukum

Peraturan yang dibuat badan berwenang untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat bersifat memaksa dan punya sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Asa hukum

Memiliki UU dan peraturan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara
Memiliki alat-ata negara
Bantuan rakyat untuk alat negara

Macam-macam hukum

Hukum menurut bentuk dan wujudnya

Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis resmi oleh lembaga berwenang menurut sistematis tertentu dan dicantumkan dalam peraturan negara. Contahnya UUD, UU, Tap MPR.

Hukum tidak tertulis
Menurut wilayah berlakunya
Hukum lokal
Hukum nasional
Hukum internasional

Hukum menurut waktu berlakunya

Ius constituntum (hukum positif)
Hukum yang berlaku pada saat ini.
Ius constiendum
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
Hukum antar waktu
Hukum saat ini dan masa lalu

Per Undang-Undangan

Tata urutan per Undang-Undangan dan landasan peraturan perundang-undangan

Tata urutan perundang-undangan

UUD 1945
Tap MPR RI
UU
PerPu
KEPRES
PERDA

Landasan peraturan perundang-undangan

Landasan filosofis
Landasan sosiologis
Landasan yuridis

Alhamdulillah kali ini kita sudah belajar tentang Norma Hukum dan Per Undang-Undangan. Maaf jika tinta hitam saya hanya sampai di sini. Maklum di semester 1 saya masih berusaha beradaptasi jadi catatan di buku saya hanya demikian. Hehehe. Selamat belajar ya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Norma Hukum dan Per Undang-Undangan"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar yang relevan ! Tanpa link ! Anti provokator SARA dan saru !